Diduga Mesum Dimess Polhut, Sepasang Remaja Diamuk Masa
Kota Langsa
Diduga berbuat mesum dimess Polisi kehutanan Aceh Timur di
Gampong Matang Selimeng Kecamatan Langsa Barat sekitar jam 22.00 Wib, sepasang
remaja diamuk masa.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Drs Ibrahim Latif MM
kepada Pratama News (8/8) mengatakan, sepasang remaja Laki-laki berinisial Ab
(34) warga Gampong Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur
dan permpuan WY (25) warga Tanjung Pura, Sumatera Utara yang merupakan sales di
suatu produk yang kini berdomisili di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama
diamuk masa setelah babak belur pasangan haram tersebut diserahkan oleh
masyarakat kepihak Polres Langsa.
Ibrahim menambahkan, setelah diserahkan ke Polres, oleh
pihak Polres karena masalah tersebut menyangkut pelanggaran Syariat Islam maka
pihak polres menyerahkan ke Dinas Syariat Islam, pasangan haram itu kami terima
sekira jam 23.00 Wib, ucapnya
Kadis Syariat Islam melanjutkan, pasangan haram ini sudah
kita amankan, selanjutnya kita lakukan pembinaan malam itu juga, juga sudah
kita panggil kedua belah pihak orang tua dan masyarakat Gampong Matang
Selimeng, sekira jam 04.00 untuk proses selanjutnya , namun dari hasil
musyawarah kedua belah pihak, masyarakat Matang Selimeng dan Sidodadi bahwa
silaki-laki harus minggat dari Gampong Matang Selimeng dan begitu juga dengan
perempuan tidak dibenarkan tinggal di Sidodadi oleh pihak Gampong, mereka harus
dinikahkan dan membayar sanksi di Gampong yang sudah dikotori oleh mereka
dengan perbuatan haram.
Setelah mereka menanda tangani surat peryataan tersebut,
mereka akan diantar oleh Polisi WH ketempatnya dan diserahkan langsung kepada
keluarga masing-masing , kami sangat sesalkan perbuatan haram yang dilakukan
pasangan tersebut, masak dalam bulan puasa mereka melakukan perbuatan terkutuk,
jelas Ibrahim. ( Asrul )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar