Label

wellcome asrul.blogspot.com

beritalangsa.blogspot.com

Rabu, 01 Agustus 2012


LIRA : Penegak Hukum Kota Langsa Lemah
Kota Langsa
Ketua Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Aceh Cut Lem kecewa dengan penegak hukum lantaran tidak ada tindak lanjut terkait temuan LIRA dugaan korupsi proyek pembangunan pengamanan pantai tahap ke dua (lanjutan) di Desa Telaga Tujuh atau pusong, Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.
Menurut Cut Lem hingga saat ini pihak Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa dinilai tidak melakukan apa-apa terkait temuannya, padahal dari hasil konfirmasinya dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuanganan (BPK) Aceh ada temuan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar hampir 1 milyar.
“Ini sangat aneh, padahal sudah jelas itu menjadi temuan BPK bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi, Dan semua orang tahu, kalau tindak pidana korupsi itu bukan delik aduan, tapi kenapa penegak hukum ini dingin saja menanggapinya”. Tukas Cut Lem.
Cut Lem mengatakan, sudah cukup jelas ada penyimpangan, Proyek senilai hampir 2,5 milyar yang bersumber dari APBA 2010 itu pengerjaanya tidak sesuai dengan kontrak yang sudah diteken oleh PT.Sumber Usaha Mandiri selaku pelaksana. Anggaran proyek tersebut juga sepenuhnya sudah ditarik oleh pihak rekanan, Selain itu, Tim Pansus DPR Aceh juga mengakui pengerjaan proyek tersebut tidak selesai.
Terkait dugaan korupsi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, SH beberapa waktu lalu mengatakan, hal tersebut sudah di tindak lanjuti oleh pihak Polres Langsa.
“soal tanggul itu polisi sudah melakukan penyelidikan, jadi kami tidak ingin mencampurinya. Namun demikian kami juga tetap akan melakukan penelitian terkait dugaan korupsi tersebut”. Jelas Adonis.
Di samping itu, hingga berita ini diturunkan pihak Polres langsa belum bisa dikonfirmasi, ANP sudah beberapa kali berusaha untuk menemui Kasat Reskrim Polres Langsa Muhamad Firdaus, namun tidak dapat ditemui karena alasan sibuk dan tidak ada waktu untuk dikonfirmasi.

Cut Lem menambahakan, seharusnya penegak hukum, yakni polisi dan kejaksaan sudah dapat melakukan penyelidikan, apalagi hal tersebut sudah jelas dan menjadi temua BPK Aceh. Namun sayangnya lanjut Cut Lem, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Langsa dan Kejaksaan Negeri Langsa seolah tidak berani menyentuhnya.( Asrul )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar