Label

wellcome asrul.blogspot.com

beritalangsa.blogspot.com

Sabtu, 04 Agustus 2012

Pemerintah Daerah Aceh Timur Menyelesaikan Kasus Lahan PT. PPP


Kota Langsa,

Pemerintah daerah Aceh Timur telah membentuk tim muspida plus untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan PT.Padang Palma Permai (PPP) dengan masyarakat.

Sengketa lahan perkebunan sawit antara PT. Padang Palma Permai dengan masyarakat hingga saat ini masih terus berlanjut. Masyarakat dari sejumlah desa di kecamatan Peureulak Kota yaitu Desa Cek Embun, Desa Tualang Pateng, Desa Jengki dan Desa Seunebok Pempeng, meminta agar pemerintah menyelesaikan kasus sengketa tersebut sesuai peraturan hukum yang berlaku.   

“ Kami meminta agar pemerintah daerah Aceh Timur segera menyelesaikan pesoalan sengketa lahan ini sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ungkap Muharram kepala Desa Chek Embun,(12/5) disaat

Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT.Padang Palma Permai sudah berlangsung hampir setahun. Warga dari sejumlah desa di Aceh Timur yaitu Desa Cek Embon, Desa Tualang Pateng, Desa Seuneubok Pempeng, dan Desa Jengki, memproptes pemberian izin lokasi lahan perkebunan sawit kepada PT.Padang Palma Permai.

Dalam protesnya, warga mengaku dalam areal izin lokasi perkebunan sawit tersebut terdapat lahan perkebunan milik masyarakat setempat.

Warga melalui lembaga swadaya masyarakat sudah melaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Aceh atas pengusaan lahan diluar HGU oleh PT.Padang Palma Permai.  

 Pemerintah kabupaten Aceh Timur saat ini telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus sengketa lahan perkebunan sawit antara PT.Padang Palma Permai dengan masyarakat setempat. Tim khusus tersebut dikenal dengan tim Muspida Plus yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Saifannur.

Saifannur mengatakan pemerintah daerah kabupaten Aceh Timur sudah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan PT.Padang Palma Permai agar dapat hadir dalam pertemuan dengan tim muspida plus untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penyelesai kasus tersebut.

“ Kami sudah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan perusahaan untuk datang ke Aceh Timur bertemu dengan tim khusus guna membicarakan penyelesaian kasus sengketa ini, kita beri waktu hingga akhir Mei 2012 ini,” ucap Saifannur (11/5).

Saifannur menjelaskan jika sampai akhir Mei ini, pihak perusahaan tersebut tidak memberikan jawaban pasti kapan bisa datang ke Aceh Timur, maka akan kita panggil dengan surat dan akan ditetapkan tanggal pertemuan dengan tim muspida plus.  

Pemda Aceh Timur kata Saifannur juga telah membuat sejumlah rencana penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut. Diharapkan warga dapat bersabar dan mendukung proses penyelesaian tersebut.( Asrul )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar