Kota Langsa,
Pemerintah daerah Aceh Timur telah membentuk tim muspida plus untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan PT.Padang Palma Permai (PPP) dengan masyarakat.
Sengketa lahan perkebunan sawit antara
PT. Padang Palma Permai dengan masyarakat hingga saat ini masih terus
berlanjut. Masyarakat dari sejumlah desa di kecamatan Peureulak Kota yaitu Desa
Cek Embun, Desa Tualang Pateng, Desa Jengki dan Desa Seunebok Pempeng, meminta
agar pemerintah menyelesaikan kasus sengketa tersebut sesuai peraturan hukum
yang berlaku.
“ Kami meminta agar pemerintah daerah
Aceh Timur segera menyelesaikan pesoalan sengketa lahan ini sesuai peraturan
hukum yang berlaku,” ungkap Muharram kepala Desa Chek Embun,(12/5) disaat
Sengketa lahan antara masyarakat dengan
PT.Padang Palma Permai sudah berlangsung hampir setahun. Warga dari sejumlah
desa di Aceh Timur yaitu Desa Cek Embon, Desa Tualang Pateng, Desa Seuneubok
Pempeng, dan Desa Jengki, memproptes pemberian izin lokasi lahan perkebunan
sawit kepada PT.Padang Palma Permai.
Dalam protesnya, warga mengaku dalam
areal izin lokasi perkebunan sawit tersebut terdapat lahan perkebunan milik
masyarakat setempat.
Warga melalui lembaga swadaya masyarakat
sudah melaporkan ke kepolisian daerah (Polda) Aceh atas pengusaan lahan diluar
HGU oleh PT.Padang Palma Permai.
Pemerintah
kabupaten Aceh Timur saat ini telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus
sengketa lahan perkebunan sawit antara PT.Padang Palma Permai dengan masyarakat
setempat. Tim khusus tersebut dikenal dengan tim Muspida Plus yang dipimpin
oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Timur, Saifannur.
Saifannur mengatakan pemerintah daerah
kabupaten Aceh Timur sudah melayangkan surat permohonan kepada pimpinan
PT.Padang Palma Permai agar dapat hadir dalam pertemuan dengan tim muspida plus
untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam penyelesai kasus tersebut.
“ Kami sudah melayangkan surat
permohonan kepada pimpinan perusahaan untuk datang ke Aceh Timur bertemu dengan
tim khusus guna membicarakan penyelesaian kasus sengketa ini, kita beri waktu
hingga akhir Mei 2012 ini,” ucap Saifannur (11/5).
Saifannur menjelaskan jika sampai akhir
Mei ini, pihak perusahaan tersebut tidak memberikan jawaban pasti kapan bisa
datang ke Aceh Timur, maka akan kita panggil dengan surat dan akan ditetapkan
tanggal pertemuan dengan tim muspida plus.
Pemda Aceh Timur kata Saifannur juga
telah membuat sejumlah rencana penyelesaian kasus sengketa lahan tersebut.
Diharapkan warga dapat bersabar dan mendukung proses penyelesaian tersebut.( Asrul )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar